Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah, Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah, Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polisi

AKTOR Senior, Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan dan penggelapan pembelian rumah di Sawangan, Depok, Jawa Barat. Laporan tersebut dibuat oleh warga bernama Firdaus Nuzula. Jamal disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Laporan teregister dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 4 Februari 2021. “Benar kita menerima laporan terhadap Jamal Mirdad,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (25/2).

Dalam kasus ini, pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti. Antara lain, PJB, kuitansi pembelian, serta mutasi rekening. Menurut Zulpan, kasus ini bermula saat Jamal dan pelapor terlibat dalam jual beli rumah milik Jamal di daerah Cinangka, Sawangan. Rumah tersebut memiliki luas 150 meter persegi.

“Pelapor selaku korban menerangkan bahwa pelapor membeli rumah milik terlapor dengan luas 150 meter persegi seharga Rp 490 juta,” imbuhnya.

BACA JUGA:

·  Arnold Putra Keturunan Cirebon, Bikin Tas dari Tulang Punggung Manusia ·  <strong>Status Indra Kenz Bukan Tersangka, Tapi Masih….</strong>

Pelapor mengaku dijanjikan sertifikat hak milik (SHM) rumah oleh Jamal. Sertifikat akan diberikan setelah pembeli membayar lunas sesuai harga yang telah disepakati.

“Pada tanggal 31 Maret 2015 pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah milik terlapor (Jamal), namun terlapor tidak memberikan sertifikat rumah yang dijanjikan,” jelas Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan, pelapor sudah terlebih dahulu mengirim somasi kepada Jamal. Namun, karena tidak ada respons, pelapor memilih menempuh jalur hukum.

Berita berlanjut di halaman berikutnya:

BACA JUGA:

·  Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Makan Bubur Bareng: Geura Duet Capres Sareng Cawapres

·  9 Capres Diajukan PSI, Tapi Tidak Ada Anies Baswedan dan Giring

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: